Akhirnya Terbongkar Juga Mafia TKW Ilegal

Kamis, 09 Maret 2017 – 06:00 WIB
TKI

jpnn.com - jpnn.com -  Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Sutoko, seorang agen pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal di Perumahan Graha Juanda.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan 60 calon TKW yang akan di salurkan ke Timur Tengah.

BACA JUGA: Istri Berubah Biseksual Setelah Menjadi TKW 10 Tahun

Mereka juga dimintai keterangan petugas dari Polresta Sidoarjo.

Para TKW yang berasal dari sejumlah kota di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat ini, ditemukan polisi berada di dalam penampungan ilegal milik Sutoko.

BACA JUGA: Polda Gagalkan Pemberangkatan 45 TKW

Dari foto milik petugas, kondisi penampungan ilegal milik Sutoko itu sangat memprihatinkan.

Para calon TKW hanya ditempatkan dalam ruangan tanpa ada fasilitas memadai.

BACA JUGA: Nusron Wahid: Ginjal Sri Masih Ada

Mereka juga ditampung dengan disewakan di penginapan kelas melati.

Selama dalam penampungan, para calon TKW ini tidak diberikan pembekalan kemahiran sesuai pekerjaan yang akan dilakukan di Timur Tegah nantinya.

Seperti merawat orang tua, serta keahlian sebagai asisten rumah tangga.

Menurut Sutoko bisnisnya sebagai agen TKW ini digeluti sejak satu tahun terakhir.

Di depan petugas, tersangka Sutoko mengaku mendapatkan uang dari calon majikan di Timur Tengah.

"Perorang calon TKW sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pembiayaan selama di penampungan," ujar Wakil Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Teguh Setiawan.

Para calon tenaga kerja yang disalurkan di Timur Tengah telah dibiayai keberangkatan dan pengurusan paspor serta visa oleh para calon majikannya.

"Namun keaslian paspor dan visa yang dimiliki para TKW ini akan diselidiki pihak kepolisian, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait," imbuh AKP Teguh.

Usai dilakukan pemeriksaan para calon TKW ini akan dipulangkan ke kota asal mereka.

Sedangkan, tersangka Sutoko akan dijerat pasal 102 ayat 1, serta undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan tenaga kerja diluar negeri, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Jenazah TKI Ilegal Belum Berhasil Diidentifikasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tkw   Tki Ilegal  

Terpopuler