jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kelompok pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook bernama Saracen.
Sebanyak tiga tersangka dibekuk berinisial MFT, SRN dan JAS.
BACA JUGA: Golkar: Hormatilah Presiden Jokowi
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar mengatakan, para pelaku mengelola dan menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.
Grup Saracen sudah dikelola oleh pelaku sejak November 2015.
BACA JUGA: Ingat, Pak Jokowi Berpesan Lagi agar Berhati-hati Bikin Status di Medsos
"Mereka para tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah," kata Irwan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya.
BACA JUGA: Victor Laiskodat Harus Dipecat!
Selain itu, JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook.
JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semianonim maupun anonim.
"Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," katanya.
Irwan menambahkan, JAS memiliki sebelas akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut berjumlah sekitar 800 ribu akun.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017. Sedangkan MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Dalam kasus ini, JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara, MFT dikenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman sepuluj tahun penjara.
Sedangkan SRN disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Victor Laiskodat Umbar Kebencian, PAN Lapor ke Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga