Akhirnya..Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril

Rabu, 31 Mei 2017 – 20:53 WIB
Save Ibu Nuril. Foto: Change.org

jpnn.com, LOMBOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Baiq Nuril Maknun, Rabu (31/5).

Penangguhan penahannya diajukan ke majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr.

BACA JUGA: Tak Terima Anunya Dipegang, Jleb, Jleb, Kamal Meregang Nyawa

"Statusnya dialihkan dari tahanan rutan di Rutan Mataram menjadi Tahanan Kota sejak 31 Mei 2017 sampai dengan 24 Juli 2017," ujar politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka melalui pesan singkat.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oknum kepala sekolahnya.

BACA JUGA: Astaga, Suami Sodomi Anak Sendiri Disamping Istrinya

Namun, dia dianggap mencemarkan nama baik karena dituduh menyebarkan rekaman telepon "mesum" sang atasan dengan dirinya.

Dia pun diberhentikan dari pekerjaan, dan sejak Maret 2017 dipenjara sambil menjalani persidangan.

BACA JUGA: Curhat Gay: SMP Kemayu, Sekarang Suka Pria Tinggi dan Putih

Baiq Nuril didakwa melakukan tindak pidana 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya adalah Pidana Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Mataram yang telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Ibu Baiq Nuril," ujar Rieke, yang mendampingi Nuril bersama aktivis di NTB.

Politikus yang gigih memperjuangkan nasib honorer ini mendesak agar Baiq Nuril dipekerjakan kembali, karena alasan pemecatan tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada Majelis Hakim PN Mataram untuk memberikan vonis bebas tanpa syarat kepada ibu dua anak itu.

"Karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan terindikasi kuat terdakwa justru berada pada posisi sebagai korban," tegas Rieke.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Dapat Jatah dari Istri, Suami Garap Anak Tirinya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler