Astaga, Suami Sodomi Anak Sendiri Disamping Istrinya

Sabtu, 27 Mei 2017 – 21:55 WIB
Tim Ops Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan tersangka berinisial MZ yang tega menyodomi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Foto Eddy Junaedy/Jambi Independent/jpg

jpnn.com, JAMBI - MZ, 43, warga Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ini benar-benar edan.

Dia sungguh tega menyodomi anak kandungnya berinisial ZAM, 5, berulang kali.

BACA JUGA: M Nasir Makin Percaya Diri Bakal Diusung Demokrat di Pilwako Jambi

Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan disamping istrinya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi.

BACA JUGA: Curhat Gay: SMP Kemayu, Sekarang Suka Pria Tinggi dan Putih

Kasat Reskrim Polres Jambi, Kompol Yudha Lesmana, menyebutkan, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Korban anak kandung, pelaku ayah kandungnya sendiri,” ujarnya, kepada kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini, (26/5) siang.

BACA JUGA: Puluhan ASN Kok Keliaran di Mall saat Jam Kerja, Ngapain Hayo?

Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah berulang kali. Namun, baru terungkap setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada ibunya berinisial YN.

Mendapatkan kabar itu, YN langsung melaporkan hal ini ke Polresta Jambi dengan nomor laporan LP/B/409/V/2017/SPKT II. Dengan laporan itu, tim opsnal Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dia ditangkap saat berjualan sate di daerah Simpang Mangga, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (24/5). Dari hasil pemeriksaan, pelaku terakhir kali melakukan aksinya, Selasa (23/5), sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban dan ibunya tidur di dalam kamar. Kemudian, pelaku masuk ke kamar dan membangunkan korban lalu melakukan aksinya.

Parahnya, aksi bejatnya itu dilakukan di samping istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

“Aksi ini sudah dilakukan berulang kali. Hasil visum dinyatakan dubur anak tersebut koyak,” jelasnya.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia berkilah saat melakukan aksi bejat itu karena khilaf dan kerasukan.

“Tersangka mengaku sangat menyesal,” jelasnya.

Saat ditanya terkait kondisi psikologis korban, Kompol Yudha, menyebutkan, saat ini masih dilakukan bimbingan. Sementara untuk kejiwaan pelaku juga masih dalam pemeriksaan.

Pasal 82 ayat (2) Perpu RI nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 776E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Dapat Jatah dari Istri, Suami Garap Anak Tirinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler