SURABAYA--Polisi akhirnya menangkap pelaku pengeroyokan di Taman Bungkul, Senin lalu (12/9). Setelah mendengar kesaksian korban, polisi menangkap dua orang. Yakni, Didik Dumadi Agus, warga Pacarkeling IV, dan M. Nur Halim, warga Taman, Sidoarjo.
Polisi memburu pelaku sejak Selasa pagi (13/9). Baru pada malamnya, keduanya bisa diringkus. "Mereka mengakui sudah menghajar Yudi Trias (korban, Red)," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo AKP Ade Warokah kemarin (14/9).
Kasus pengeroyokan itu berawal saat para pelaku membaca keluh kesah Dwi Nurahayu di Facebook. Dwi menulis bahwa dirinya sudah diperkosa Yudi. Mendengar hal itu, Didik dan Nur Halim panas.
Keduanya lantas mencari Yudi. Mereka menelepon Yudi untuk meminta ketemuan. Yudi sama sekali tidak menaruh curiga. "Padahal, menurut penuturan korban bukan memerkosa. Melainkan suka sama suka," imbuh Ade.
Begitu bertemu, dua orang itu langsung menghajar Yudi. Dia dipukul, ditendang, hingga dilempar helm. "Waktu itu saya kesal karena baca cerita dia (Yudi) memerkosa," beber Didik.
Polisi sebenarnya bisa menjadikan Dwi sebagai tersangka. Hanya, alat buktinya lemah. Sebab, hanya bergantung pada klaim obrolan. Korps seragam cokelat akan menyelesaikan kasus pengeroyokan terlebih dahulu.
Ade menambahkan, perkara Dwi tersebut lepas dari kasus pengeroyokan. Pihaknya tidak sampai melebarkan ke peran Dwi di kasus itu. "Dia tetap berstatus saksi," tegas mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya tersebut. (did/c7/git/flo/jpnn)
BACA JUGA: Upsss! Salon Plus-plus Digerebek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Upayakan Hadirkan Christie dan Polisi Australia dalam Sidang Jessica
Redaktur : Tim Redaksi