jpnn.com - SURABAYA— Polisi menangkap pemilik usaha salon dan panti pijat di kompleks pertokoan Gunungsari 5C, Surabaya. Pemiliknya adalah Sumarni. Namun, Sumarni mengaku tidak ada tindakan kejahatan di tempat usahanya.
"Saya itu nggak tahu kalau anak-anak sampai memberikan layanan plus-plus ke tamu," kelitnya.
Dalam penyidikan tersebut, Sumarni mengatakan sudah lama membuka usaha, 21 tahun. Dia mengaku niatnya berbisnis juga tidak pernah macam-macam. Seluruh pegawai yang direkrutnya melalui prosedur seleksi profesional.
Namun, banyaknya bantahan Sumarni, tampaknya, tidak memengaruhi kerja polisi. Ibu dua anak itu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa Sumarni sengaja mencari keuntungan dari bisnis esek-esek tertutup tersebut.
BACA JUGA: Dalam Kasus Mirna Psikiatri Klaim Motif Sakit Hati Sangat Kecil
"Kami sudah memantau mereka cukup lama," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno.
Sekilas, dari luar, salon itu tampak sederhana. Kacanya gelap warna hitam pekat, tidak bisa melihat tembus ke dalam. Di depan pintu, ada penawaran harga layanan seperti kebanyakan salon.
Masuk ke dalamnya pun, suasana salon biasa saja. Ada beberapa kursi yang biasa dipakai pelanggan untuk potong rambut. Tapi, lebih ke dalam, ada bilik-bilik. Biasanya itu dipakai pijat. Nah, di dalam bilik yang hanya bertutup tirai tersebut, anak buah Sumarni memberikan layanan sensual nan nakal.
Bayu menambahkan, tarif untuk pijat normal Rp 90 ribu. Saat semua pemijatan selesai, terapis biasanya menggoda tamu agar mau menerima servis tambahan.
"Tamu yang datang diminta membayar Rp 230 ribu kalau mau itu (layanan plus-plus, Red)," tambah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu.
Saat ini salon tersebut ditutup sementara. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memberikan tindakan lanjutan. Salon itu memang punya izin dari dinas pariwisata. Tapi, surat perizinan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dijalankan.
Pengungkapan usaha asusila itu sudah kali keempat dilakukan Unit PPA Polrestabes Surabaya. Untuk kasus trafficking, korps seragam cokelat sudah menangani tujuh perkara. Sejauh ini, mereka menjerat pengelola usaha itu. Para pekerjanya dipulangkan ke tempat asal.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pengelola panti pijat mokong yang membuka praktik prostitusi. Selama ini mereka sering menerima laporan dari warga sekitar.
BACA JUGA: Digugat Jaksa, Saksi Ahli Jessica Batal Analisis Rekaman CCTV
"Prostitusi ilegal akan terus kami telusuri. Ini problem sosial yang tidak akan ada habisnya," ujar polisi asal Banyuwangi tersebut. (did/c7/git/flo/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Upayakan Hadirkan Christie dan Polisi Australia dalam Sidang Jessica
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Dek? 50 Bunda
Redaktur : Tim Redaksi