jpnn.com, BANJARMASIN - Akhmad Martin akhirnya ditangkap setelah beberapa tahun menjadi buronan jaksa di Kalimantan Selatan.
Dia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI, intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.
BACA JUGA: AB Ditangkap Gara-gara Membawa Barang Terlarang, Kasihan Istri dan Anaknya
"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," kata Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu (18/11).
Akhmad Martin sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah dia tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan.
BACA JUGA: Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Wow!
Nilai kerugian dalam kasus yang dilakukannya beberapa tahun silam ini sebesar Rp 373.500.000. Saat itu dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Arie menjelaskan, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Sebut Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani: Masuk Penjara Tinggal Masuk, Najis Gue Minta Maaf
Diketahui, terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Akhmad Martin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan memberi keringanan hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Merasa belum puas dengan vonis tersebut, Akhmad Martin mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Putusan kasasi menguatkan putusan PN Banjarmasin 2 tahun penjara.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi Akhmad Martin.
Karena sudah ditangkap, terpidana harus melaksanakan putusan PT Banjarmasin Nomor: 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam