AB Ditangkap Gara-gara Membawa Barang Terlarang, Kasihan Istri dan Anaknya

Rabu, 18 November 2020 – 12:22 WIB
Polres Sampang merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/11/2020). (Abd Aziz)

jpnn.com, SAMPANG - Seorang sopir travel berinisial AB harus berurusan dengan polisi gara-gara nekat menyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Rencana AB mengirimkan barang haram itu dari Sokobanah Sampang ke Bali, digagalkan tim dari Satres Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

BACA JUGA: Mau Bawa Uang dalam Jumlah Besar? Silakan Minta Kawalan Polisi, Konon Tidak Bayar

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, AB merupakan warga Rambipuji, Jember, Jawa Timur.

"Tersangka kedapatan membawa sabu seberat 2,5 ons, perkiraan (nilainya) sekitar Rp 450 juta," kata AKBP Abdul Hafidz di Sampang, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Anies Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin Bereaksi, Keras

Dia menjelaskan barang haram tersebut ditemukan petugas di balik pintu bagasi belakang mobil pelaku.

Kepada polisi, AB mengaku sudah yang ketiga kali membawa paket sabu-sabu ke wilayah Bali.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah Pengin Achmad Imam Fauzi Dijatuhi Sanksi Berat karena Mengganggu Kewibawaannya

Untuk satu kali pengiriman, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Penangkapan itu dilakukan setelah AB bertransaksi dengan bandar sabu di Sokobanah inisial IA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan.

"Jadi si AB ini tergiur dengan upah jutaan rupiah, karena upah sebagai sopir travel hanya Rp 500 ribu untuk satu kali berangkat," jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, saat penangkapan itu jajarannya mengamankan empat orang.

Ketiga orang lainnya yang ikut bersama AB di mobil travel itu adalah istri, anak dan saudara istrinya.

Mereka juga telah dimintai keterangan oleh petugas terkait barang terlarang yang dibawa AB.

"Jadi mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan saat transaksi istrinya sedang tidur di mobil," terang AKP Harjanto.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler