jpnn.com, PEKALONGAN - Kasus pembunuhan wanita hamil yang jasadnya ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi rumah saudara korban di Desa Terban, Kecamatan Warungasem, Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, mengatakan bahwa korban Siti Anisah, 24, yang tengah hamil lima bulan ini ternyata dibunuh suaminya, Akhmad Suryo Putra Nugroho, 29.
BACA JUGA: Pencuri Pistol Anggota Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh suaminya," katanya pada acara konferensi pers, Rabu.
Siti Anisah, 24, dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban, pada Sabtu (7/11) dengan cara korban dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.
BACA JUGA: Sudarto Mengaku Petugas Satgas Covid-19, Ternyata Cuma Modus, Nenek 60 Tahun Jadi Korban
"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," katanya.
AKBP Edwin yang didampingi Kepala Satua Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.
BACA JUGA: Viral, Pasien Melahirkan Sendiri di RSU Sibolga, Direktur Rumah Sakit Beri Penjelasan Begini
Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.
"Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," katanya.
Ia mengatakan pada kasus itu, polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.
"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Achmad Suryo Nugroho mengatakan motif pembunuhan terhadap istrinya karena dirinya cemburu terhadap mantan pacar korban.
BACA JUGA: Istri Pembunuh Janda di Rusunawa Itu Sempat Dikepung Warga
"Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya saya khilaf membunuh istrinya," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi