jpnn.com, AMBON - Dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu telah diringkus. Kedua pelaku berinisial SAT dan MK.
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang, menegaskan, atas pencurian tersebut kedua pelaku terancam dihukum sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Pembegal Istri Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, (1/11) 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata dia, di Ambon, Rabu.
Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.
Menurut dia, SAT yang saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba.
BACA JUGA: Viral, Pasien Melahirkan Sendiri di RSU Sibolga, Direktur Rumah Sakit Beri Penjelasan Begini
Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara.
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri.
Ketika anggota Polsek Salahutu ini pulang ke rumah, jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil tas di atas lemari.
Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru dan ada beberapa kartu ATM, dan mereka mengambil pistol itu.
BACA JUGA: Takut Ditembak, Pelaku Begal Perwira Marinir Menyerahkan Diri
"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama, dan modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," ucap Simatupang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi