jpnn.com, MEDAN - Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengingatkan, rumah ibadah tak boleh digusur atau diruntuhkan atas dasar bisnis dan kepentingan kelompok tertentu.
Alasannya, rumah ibadah merupakan tempat beribadah, sekaligus pembentukan karakter akhlak warga Kota Medan.
BACA JUGA: Keren Nih, Akhyar Siapkan Pasar Pangan Murah Khusus untuk Buruh
Akhyar mengatakan hal tersebut usai menjalankan salat Jumat di Masjid Amal Silaturahim, Sukaramai, Medan Area, Jumat (9/10).
Akhyar Nasution datang bersama Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman Alfarisi (AMAN) Ibrahim Tarigan.
BACA JUGA: Begini Pesan Tuan Guru ke-12 Besilam Kepada Akhyar Nasution-Salman Alfarisi
Karena datang untuk menjalankan salat Jumat, tidak ada sambutan atau protokoler sebagai calon wali kota yang dilakukan.
Khotbah Jumat disampaikan Ustaz Hamdani Rokan yang juga Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturahim.
BACA JUGA: Akhyar Nasution Jenguk Qari Peringkat 6 Dunia yang Sakit karena Getah Bening
Akhyar menyampaikan, pada Pasal 49 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf diatur, masjid boleh dipindahkan apabila untuk kepentingan umat.
Di luar kepentingan umat sebagaimana kajian-kajian yang ada, tidak dibenarkan untuk dipindahkan.
"Banyak kasus-kasus di Medan ini. Seperti di Jalan Krakatau, untuk pelebaran jalan umat Islam mengizinkan (masjid) geser ke belakang. Jadi tetap mengacu kepada undang-undang wakaf tahun 2004 itu," ucapnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Ketua BKM Masjid Amal Silaturahim Indra Syarif, saat berdialog dengan Akhyar usai jumatan.
"Kami selaku jemah dan BKM berjuang masjid ini harus berdiri dan tidak boleh dirobohkan. Karena banyak yang berkepentingan untuk masjid ini, khususnya masyarakat di sini," ucapnya.
"Kami berharap mesjid ini nanti statusnya jelas dan bagaimana kondisinya ke depan bisa dipertahankan oleh seluruh umat Islam yang ada di Kota Medan," imbuhnya.
Dalam pertemuan, Akhyar sepakat mempertahankan Masjid Amal Silaturahim. Ia menegaskan, rumah ibadah di Kota Medan harus dipertahankan.
Sebagai bentuk komitmen, Akhyar memastikan salah satu program yang dimuat dalam visi misi calon wali kota Medan, sertifikasi rumah-rumah ibadah.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi rumah ibadah yang dipindahkan atas dasar kepentingan bisnis atau pun kepentingan kelompok tertentu. Masjid Amal Silaturahim ini harus tetap berdiri. Karena rumah ibadah ini rumahnya umat, tempat dibentuknya akhlak dan karakter warga Kota Medan,” pungkas Akhyar. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang