Akibat Blokade, Pemerintah Rugi 75 ton/hari

Selasa, 12 Agustus 2008 – 19:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Akibat aksi blockade dari Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur yang menutup akses jalur tambang terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (Bumi) dan PT Perkasa Inaka Kerta, pasalnya pemerintah pusat menderita kerugian sebanyak 75 ribu ton barubara“Kerugiannya  sebanyak 75 ribu ton per hari, kalikan saja dengan harganya

BACA JUGA: Hindari Golput Menangi Pemilu

Untungnya, saat ini masih ada stok, mudah-mudahan persoalan itu sudah bias selesai sebelum stok itu habis,” kata Staf Ahli Perekonomian Menneg ESDM Simon Sembiring, saat jumpa pers Indo Mining and Energy Conference and Exhibition, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/8).

Lebih lanjut dikatakan Simon yang juga mantan Dirjen Mineral, Batubara, Panas Bumi Departemen ESDM ini, tindakan blokade jalur oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor dinilai telah melampaui kewenangan pemerintah daerah

Di mana seharusnya pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu

BACA JUGA: KPU Ajak Masyarakat Awasi Caleg

“Tumpang tindih itu hal biasa
Yang kami sesalkan, Pak Bupati membuat satu tindakan tanpa koordinasi dengan kementerian, bikin surat dululah pada kita,” imbuhnya

BACA JUGA: Koruptor Belum Akan di-Nusakambangan-kan

Tak hanya itu menurutnya, Bupati Kutim dalam hal ini bertindak hanya sesuai dengan surat inspektorat jenderalYang semestinya bertindak dalam hal ini adalah menteri teknis terkait, karena menteri tersebut yang melakukan perjanjianApalagi penghentian tersebut terjadi di areal izin usaha pengolahan hasil hutan kayu PT Porodisa Trading dan Industries di Bengalon.

Selain itu juga disebutkan dalam kontrak tersebut juga diatur mekanismenya apabila sewaktu-waktu terdapat kesalahanYakni, dengan cara mengirimkan surat teguran untuk melakukan perbaikan selama tiga bulan“Jadi gak asal tutupTapi sekarang  kenyataanya nasi sudah terlanjur jadi buburNanti akan ada satu event yang akan menjelaskan supaya jelas bahwa di Indonesia ada hukum,” kata Simon sembari menegaskan boleh saja bila seorang pejabat melakukan hal serupaTapi harus mentaati prosedur yang berlaku(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung : Kurang Diseriusi Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler