jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah lama dinanti, pemerintah tak kunjung menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke DPRKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menyiapkan draft RUU Pengadilan Tipikor.
Kepada wartawan di gedung DPR RI, Senin (12/8), Agung menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum menerima draf RUU Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Harga Minyak Turun, Defisit APBN Tetap Tak Tertolong
"Belum ada tuh," ujar Agung.Menurutnya, UU Pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan untuk menyidangkan perkara kasus korupsi
Tak hanya itu, Agung juga mewanti-wanti agar jangan sampai kasus-kasus korupsi yang seharusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor dialihkan ke Pengadilan Negeri hanya karena belum ada UU tentang Pengadilan Tipikor.
"Jadi UU tentang Pengadilan Tipikor memang harus ada
BACA JUGA: Libur Nasional, KPU Tetap Buka
BACA JUGA: Wagub Jambi Segera Diadili
Jangan sampai ada kekosongan hukum, sehingga nanti malah ke pengadilan negeri," cetus Agung.Karenanya Agung mengingatkan pemerintah agar segera menyampaikan draf RUU Pengadilan Tipikor ke DPR sehingga dapat segera dibahas menjadi UU.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Lepas Nare dengan Isak Tangis
Redaktur : Tim Redaksi