Akil Bantah Titipkan Uang Rp 32 M ke Orang Dekat

Senin, 02 Juni 2014 – 13:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar membantah menitipkan uang Rp 32 miliar kepada orang dekatnya, Muhtar Ependy. Akil berkelit dengan alasan tidak tahu asal-usul  uang itu.

"Saya didakwa titip uang Rp 32 miliar kepada dia (Muhtar). Saya lebih tidak tahu lagi darimana uang itu apa yang membuktikan saya bisa menitip uang kepada dia," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).

BACA JUGA: Presiden Marah TNI-Polri Digoda Dukung Capres Tertentu

Meski begitu, Akil mengaku mengenal Muhtar. Sebab, Akil ketika maju di Pilkada Kalimantan Barat pernah memesan merchandise ke Muhtar.

"Memang saya kenal. Dulu waktu saya maju jadi kepala daerah, saya order merchandise itu melalui dia walaupun tidak pernah langsung, tim saya," ujar Akil.

BACA JUGA: Akil Minta Hakim Tinjau Kebun Sawit dan Kolam Arwana

Namun demikian, Akil mengaku tidak mengetahui hubungan Muhtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Palembang dan Empatlawang. "Saya tidak tahu bagaimana hubungan hukum antara pihak di Kota Palembang, Walkot Palembang atau Bupati Empatlawang dengan Muhtar," ucap Akil.

Dalam persidangan, Hakim Suwidya yang memimpin persidangan sempat menyinggung soal foto Akil bersama Muhtar di ruang kerjan Ketua  MK. Menjawab itu, Akil menyebut dirinya biasanya meladeni permintaan foto bersama.

BACA JUGA: Presiden Ingatkan Netralitas TNI-Polri Jangan Dirusak dan Dikhianati

"Banyak sekali yang minta foto. Mahasiswa, tamu dari kampung. Kita tidak tahu karena itu bisa ada masalah," tandas pria asal Putusibau, Kalimantan Barat itu.

Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selain itu, ia didakwa dengan pasal pencucian uang. Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar.

Dalam dakwaan kasus TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar sebesar Rp 35 miliar. Uang itu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Timses Jokowi-JK agar Menang di 17 Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler