Akil Beli Tanah Puluhan Juta Lalu Dijual Miliaran

Senin, 02 Juni 2014 – 19:30 WIB
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang serta menyangkal pernah menitipkan uang Rp. 35 miliar melalui orang dekatnya yakni Muhtar Effendi terkait sejumlah kasus dugaan penanganan sengketa pilkada di MK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penerimaan uang Akil Mochtar di luar pekerjaannya sebagai seorang hakim konstitusi. Soal ini ditanyakan dalam persidangan Akil sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK dan pencucian uang.

Akil mengaku salah satu pemasukannya berasal dari penjualan tiga bidang tanah di Pontianak. "Saya beli, kemudian saya jual," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6).

BACA JUGA: Kader Partai Kabah Ogah Dipimpin Tersangka Rasuah

Awalnya Akil menjelaskan, dirinya pernah membeli tiga bidang tanah masing-masing seluas 11 ribu meter persegi pada tahun 2005. Kemudian ia menjual salah satu bidang tanah itu pada tahun 2008. "Waktu beli kalau enggak salah Rp 30 atau 40 juta lalu saya jual Rp 6,75 miliar," kata Akil

"Dari Rp 30 juta jadi Rp 6 miliar pak? Itu tanah di mana pak?" tanya Jaksa Pulung dengan nada keheranan.

BACA JUGA: SBY: Ubahlah Sejarah

"Tanah di kota Pontianak," jawab Akil.

Akil menjelaskan, tiga bidang tanah itu sudah dijual semua. Dua bidang tanah lainnya dijual pada tahun 2009 dan 2010 dengan harga masing-masing Rp 7,6 miliar dan Rp 8,8 miliar. "Kaena ini satu hamparan yang terkena," ucapnya.

BACA JUGA: Iriana Jokowi dan Mufidah JK Sudah jadikan Suami Tangguh

Pembayarannya, lanjut Akil, ada yang dilakukan secara tunai dan cek. Lantas jaksa menanyakan apakah uang itu digunakan untuk keperluan Akil pribadi atau dimasukan ke rekening.

"Ada yang digunakan, ada yang dimasukan ke rekening saya. Ada tiga rekening Mandiri, BNI dan BCA. Jumlahnya kira-kira separuh itu (separuh dari penjualan)," tutur Akil.

Menurut Akil, kepemilikan tanah itu dicatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Namun ia tidak melaporkan hasil penjualan tanah tersebut. "Tidak ada kewajiban, yang ada penghapusan aset karena dijual," ujarnya.

Jaksa Pulung sempat heran dengan keterangan nilai penjualan yang meningkat drastis. "Jadi tiga-tiga yang saudara katakan yang bahwa ada satu keuntungan yang menurut saya fantastis banget ya Rp 30 juta kemudian dijual tahun 2008 menjadi Rp 6 miliar," tutur jaksa.

Usai persidangan, Akil mengungkapkan, peningkatan nilai tanah yang dijual karena tanah miliknya masuk dalam pemetaan master plan proyek jalan tol. "Jadi harganya melambung naik," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Jokowi Sodorkan Tiga Nama Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler