Akil Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Miliar

Senin, 16 Juni 2014 – 18:32 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut Jaksa KPK pidana seumur hidup dan denda Rp 10 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

BACA JUGA: Terdakwa Century Dituntut 17 Tahun Bui

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ribuan Kyai Berkumpul Siap Menangkan Jokowi-JK

Hal memberatkan berikutnya adalah terdakwa merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

Menurut Jaksa Pulung, perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya kewibaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. "Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK," ujarnya.

BACA JUGA: Dorong Istana Polisikan Staf Pembuat Obor Rakyat

Pulung menambahkan terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan. Kemudian terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan tidak ada," tandas Jaksa Pulung.

Seperti diketahui, Akil menerima suap senilai Rp 57 miliar terkait pengurusan sebanyak 15 sengketa Pilkada di MK. Selain itu, ia melakukan TPPU  yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Modusnya menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.

Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Sebut Kebocoran Anggaran, Istana Minta Ditanyakan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler