jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
BACA JUGA: Ribuan Kyai Berkumpul Siap Menangkan Jokowi-JK
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).
Selain itu, jaksa juga menuntut Budi dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
BACA JUGA: Dorong Istana Polisikan Staf Pembuat Obor Rakyat
Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA: Prabowo Sebut Kebocoran Anggaran, Istana Minta Ditanyakan ke KPK
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak citra Bank Indonesia sebagai bank central, terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat bukan malah melakukan korupsi.
Selain itu, jaksa menambahkan, terdakwa berbelit- belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak merasa menyesal dan ikut memberikan arahan agar perbuatannya bukan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan alasan krisis dengan mendasarkan Perpu. Nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp 7 triliun.
Jaksa menyatakan, Budi selaku Deputi Gubernur BI bersama-sama dengan Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya dinyatakan menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar.
Budi juga bersama-sama mengambil kebijakan menyetujui Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Tujuannya untuk menyelamatkan dan menguntungkan Bank Century agar memperoleh dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,742 triliun.
Atas perbuatannya, Budi dikatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 2,7 triliun, dan memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp 1,581 triliun.
Budi dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan jaksa. Pledoi itu akan dibacakan dalam persidangan berikutnya yakni tanggal 30 Juni 2014. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Wako Palembang dan Istrinya
Redaktur : Tim Redaksi