Akil Hanya Dicopot Sementara

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 17:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (5/10).

"Hari ini, saat ini, dengan kewenangan yang saya miliki, saya memberhentikan sementara Ketua MK Akil Mochtar," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantornya, Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA JUGA: Abraham Izinkan Majelis Kehormatan MK Panggil Akil

Akil diberhentikan lantaran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap oleh KPK. Saat ini, Akil tengah mendekam di Rutan KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (4/10), Wakil Ketua MK Hamdan Zoelvah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Akil kepada presiden. Sesuai amanat undang-undang pemberhentian hakim konstitusi harus disahkan oleh pihak yang mengangkatnya yaitu presiden. (dil/jpnn)

BACA JUGA: SBY Undang Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Bahas Nasib MK

:ads="1"

 

BACA JUGA: Abraham Samad Tidak Takut Jawara Atut

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Merasa Punya Kesamaan Pemikiran dengan Habibie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler