Akil Minta Busyro Muqoddas Diajukan ke Majelis Etik KPK

Senin, 16 Juni 2014 – 14:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar menyatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diajukan ke Majelis Etik.

Hal itu diungkapkan Akil menanggapi soal pemberitaan sebuah koran nasional bahwa dirinya akan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Garap Kasus Tabloid Obor, Polri Koordinasi dengan Dewan Pers

Pernyataan hukuman penjara seumur hidup itu keluar dari mulut pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.

"Ya supaya diajukan ke majelis etik mereka itu (pimpinan KPK). Ini pelanggaran etika," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

BACA JUGA: Ini Pesan Presiden SBY Pada Wisuda IPDN

Menurut Akil, pimpinan KPK seharusnya tidak melakukan hal tersebut. "Itu enggak boleh. Orang belum disidangkan di sini mereka sudah nyatakan coba, akan dituntut seumur hidup. Ini yang ngomong Busyro," ujarnya.

Namun demikian, Akil mengaku tidak mempermasalahkan apabila dituntut seumur hidup oleh jaksa. "Saya udah bilang, hukuman mati juga siap," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Ungkit Ide Akil soal Potong Jari Koruptor

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS 2014 Hanya Boleh Ikut Tes di Satu Instansi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler