Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja

Jumat, 19 November 2010 – 13:13 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus mengingatkan pihak-pihak berperkara di MK agar tidak melakukan praktik-praktik kotor seperti suap menyuap terkait perkaraKali ini, peringatan tersebut dilontarkan Hakim MK, Akil Muchtar, saat memimpin persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Batanghari, Jumat (19/11).

“Saya selaku ketua panel ingin menegaskan kepada semua yang berperkara di MK

BACA JUGA: Wafat 142 Orang, Bekasi-Surabaya Terbanyak

Saya ingatkan, jangan coba-coba menghubungi hakim dan petugas dalam rangka memenangkan perkara Saudara
Yang kedua kita main fair saja

BACA JUGA: Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa

Tak ada suap menyuap
Tak ada sogok menyogok tak ada semua disini,” katanya.

Menurut Akil, yang mampu memenangkan perkara adalah tergantung saksi dan kemampuan dalam membuktikan di ruang persidangan

BACA JUGA: Timor Leste Bantu USD 1 juta

Akil menambahkan, banyak SMS yang beredar baik dari pihak yang menang maupun kalah, yang mengaku sudah mengirim sejumlah uang kepada Hakim MK

Jumlahnya, sebut Akil, tidak tanggung-tanggung karena ada yang mencapai angka Rp 20 M“Mungkin saya sudah dapat ratusan miliarBerhenti saja jadi hakim,” celetuknya.

Mantan politisi Golkar itu menegaskan, dalam setiap proses Pilkada memang selalu ada yang menang maupun kalah“Kalau kalah beperkara terima saja,” katanya

Akil secara terus terang mengakui, isu-isu yang beredar tersebut memang mulai mengganggu para hakim"Kita terganggu juga karena kita punya kehormatan dan hati nurani,” katanya seraya menambahkan, dirinya juga meminta kepada pihak-pihak yang beperkara di MK untuk tidak mempercayai isu-isu miring tersebut.

Seperti diketahui, belakangan ini MK digoyang isu suapAwalnya, isu itu muncul setelah praktisi hukum Refly Harun menulis sebuah artikel opini di sebuah koran nasionalDalam opininyam Refly mengaku melihat uang dalam bentuk dolar AS yang akan diserahkan ke MK

Ketua MK pun langsung meradang dan meresponnya dengan membentuk tim investigasi dugaan suap terhadap hakim MKMahfud juga menunjuk Refly sebagai Ketua Tim InvestigasiTim tersebut ditenggat satu bulan untuk mengusut dugaan suap menyuap tersebut(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sony Laksono Kemungkinan Pindah Sel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler