Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa

Jumat, 19 November 2010 – 08:30 WIB

JAKARTA - Ketua MK MAhfud MD menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di tubuh kepolisian dan kejaksaanMenurutnya, presiden harus memberikan intervensi kepada dua institusi tersebut karena keduanya merupakan bagian dari eksekutif yang dipimpin langsung oleh presiden

BACA JUGA: Timor Leste Bantu USD 1 juta



"Presiden wajib ikut campur soal hukum," ucap Mahfud saat ditemui di Gedung MK kemarin (18/11)
Menurutnya, presiden harus memberikan intervensi kepada institusi penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi, terutama kasus Gayus Halomoan Tambuhan yang sudah mencoreng hukum Indonesia

BACA JUGA: Sony Laksono Kemungkinan Pindah Sel

Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu menambahkan bahwa intervensi presiden kepada polisi dan jaksa merupakan upaya untuk menegakkan hukum
Lebih tepatnya untuk mengeluarkan kedua institusi itu dari belenggu yang selama ini mengikatnya

BACA JUGA: Penghubung Gayus-Grup Bakrie Menghilang!



Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa (16/11) lalu, SBY menegaskan, dirinya tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum"Tapi sebagai kepala negara, saya wajib peduli apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," kata SBY saat ituItu adalah pernyataan resmi presiden dalam menanggapi kasus terungkapnya plesiran Gayus ke BaliSelain itu, dalam kesempatan itu SBY juga meminta laporan tentang kasus Misbakhun terkait pemalsuan dokumen dalam pengajuan LC Bank Century senilai USD 22,5 jutaDalam kasus itu, Misbakhun sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud pun sangat menyayangkan pernyataan tersebutDia menuturkan intervensi tersebut lebih tepatnya berupa instruksi kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik"Siapa tahu presiden memiliki sumber informasi yang harus ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan," ucapnyaNah, dengan modal informasi tersebut, lanjut Mahfud, presiden bisa ikut mengarahkan kebijakan kedua institusi itu"Penegak hukum yang sebenarnya adalah presiden itu sendiri," ucapnya pria asal Madura itu dengan nada tegas. 

Sedangkan lembaga yang tidak boleh diintervensi oleh seorang presiden adalah peradilanDia menerangkan lembaga peradilan merupakan ranah yudikatif dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. 

Terpisah, Pelaksana Tugas (Jaksa Agung)m Darmono menyangkal ada intervensi dari presiden terkait kasus MisbakhusDalam rapat kabinet terbatas, Selasa lalu, pihaknya melaporkan bahwa jaksa mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terhadap Misbakhun"Nggak ada intervensi," tegas Darmono, kemarinBahkan Kejagung sudah menyatakan banding sebelum memberikan laporan ke presiden.

Menurut Darmono, keputusan mengajukan banding itu karena memang sesuai dengan prosedur yang ada di KejaksaanApabila vonis pengadilan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka akan diajukan bandingDalam kasus itu, Misbakhun dituntut delapan tahun penjara"Jaksa tidak usah diperintah atasan pun, (mengajukan) bandingSekarang tinggal menunggu proses selanjutnya saja," terang mantan jaksa agung muda pengawasan (JAM Was) itu(kuh/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Batalkan 3000 Perda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler