jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disebut memberikan dana sebesar Rp 169.500.000 kepada Sri Wahyuningsih lewat rekening CV Ratu Samagat yang dikelola oleh istrinya, Ratu Rita Akil.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro menanyakan apakah Akil mengenal Sri. Akil mengaku mengenalnya.
BACA JUGA: Jadi Tim Capres, Ali Masykur Merasa Tak Salahi UU Pilpres
"Pernah (mengenal Sri). Kenalan di Jakarta, pak," kata Akil dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/6).
Mendengar jawaban itu, Jaksa Pulung menanyakan apakah Akil mempunyai hubungan khusus dengan Sri sebab ada 21 kali transaksi dari rekening Ratu Samagat kepada Sri.
BACA JUGA: Masyarakat tak Butuh Pemimpin Cuma Bisa Berorasi tapi Miskin Kerja
Akil mengaku tidak mengetahui soal pengiriman uang dari rekening Ratu Samagat ke Sri. "Saya enggak tahu," jawabnya.
Setelah itu, Jaksa Pulung menanyakan apakah Sri merupakan orangtua Dwiyana Sriwardani. Akil membenarkannya.
BACA JUGA: Inilah Para Penerima Penghargaan Kalpataru
Akil menambahkan bahwa Dwiyana sudah meninggal dunia. "Ya, itu (Dwiyana) yang sudah meninggal," ucapnya.
Meski demikian, Akil mengaku tidak mengetahui apakah ada kaitan Dwiyana dan Sri dengan Ratu Samagat. "Saya tidak tahu," ujarnya.
"Apakah saudara pernah ada KK (Kartu Keluarga) yang di situ ada nama saudara, ada nama Sri Wahyuningsih, Dwiyana?" tanya Jaksa Pulung.
Akil membantah hal itu. "Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain atau apa," ujarnya.
Namun Jaksa Pulung tidak begitu saja mempercayai keterangan Akil. "Gitu ya pak. Di sini ada saudara sebagai kepala keluarga. Ini KK ini benar enggak pak?" tanya jaksa lagi.
Akil kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki KK atas nama orang lain. "Bapak aja yang buktikan. KK benar atau tidak. Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," ucapnya.
"Saudara disebut sebagai kepala keluarga, dan istri Dwiyana sedangkan putranya ada dua," kata Jaksa Pulung lagi.
Namun Akil membantahnya. "Itu enggak benar itu pak. Apa hubungannya dengan perkara ini coba," tandasnya.
Dalam dakwaan, Sri disebut dikirim uang senilai total Rp 169,5 juta. Uang itu dikirim sebanyak 21 kali transaksi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota BPK jadi Timses Prabowo-Hatta, Ali Masykur Yakin tak Salah
Redaktur : Tim Redaksi