Jadi Tim Capres, Ali Masykur Merasa Tak Salahi UU Pilpres

Kamis, 05 Juni 2014 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku mendapat 14 pertanyaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat diklarifikasi soal dugaan menyalahi aturan pemilu presiden. Hal itu terkait posisi Ali Masykur sebagai pejabat negara yang masuk dalam tim pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Menurut Ali, pertanyaan yang diajukan padanya antara lain terkait pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008  tentang Pemilu Presiden. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaksana kampanye tidak melibatkan pejabat negara termasuk BPK.

BACA JUGA: Masyarakat tak Butuh Pemimpin Cuma Bisa Berorasi tapi Miskin Kerja

"Saya jawab, Pasal 41 ayat 2 adalah pelaksana, sedangkan saya (dalam tim Prabowo-Hatta,red) bukan pelaksana. Tapi bagian yang diundang bisa hadir di acara yang dimaksud (pengundian nomor urut capres di Gedung KPU beberapa waktu lalu)," katanya usai memberi klarifikasi pada Bawaslu, di Jakarta, Kamis (5/6).

Bawaslu, kata Ali, juga menanyakan larangan bagi anggota BPK untuk melibatkan diri dalam konteks penyelenggara pelaksana kampanye. Namun ia merasa tak terikat dengan ketentuan itu.

BACA JUGA: Inilah Para Penerima Penghargaan Kalpataru

Meski begitu, Ali mengaku menghormati apapun nantinya keputusan Bawaslu. Sebab, kata Ali, dirinya masuk tim sukses Prabowo-Hatta sebagai pakar yang dimungkinkan berdasarkan pasal 59 ayat (3) UU Pilpres. Ketentuan itu menyebut pejabat negara lainnya boleh mengikuti kampanye selama terdaftar di KPU.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Anggota BPK jadi Timses Prabowo-Hatta, Ali Masykur Yakin tak Salah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi Bakal Polisikan Penggunaan Lambang Garuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler