jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna diklarifikasi setelah sebelumnya diduga melanggar aturan pemilihan presiden.
Sebagai anggota BPK, Ali merupakan pejabat negara. Namun kini tercatat masuk dalam tim kampanye nasional pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Bakal Polisikan Penggunaan Lambang Garuda
Ali beralasan dirinya tidak menyalahi aturan, karena pada Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden disebutkan, pejabat negara lainnya yang tidak menjadi anggota parpol dapat ikut kampanye selama sudah didaftarkan di KPU.
"Sedangkan saya oleh tim Prabowo-Hatta diangkat menjadi Dewan Pakar dan itu ada SK-nya (Surat Keputusan)," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6).
BACA JUGA: Ingatkan Masyarakat Waspadai Produk Makanan Jelang Lebaran
Karena itu, Ali mengaku siap berdiskusi dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Saat ditanya apakah siap mundur sebagai anggota BPK kalau hasil diskusi menyatakan langkahnya menyalahi aturan, Ali belum bersedia menjawab dengan tegas. Ia hanya mengatakan siap mematuhi aturan.
"Nanti kita lihat bagaimana keputusan Bawaslu. Karena ada pasal-pasal yang perlu didiskusikan dalam pelaksanaan pilpres ini, dan saya akan sangat patuh pada aturan," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Desak Polri Tindak Kampanye Hitam untuk Tunjukkan Netralitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Prabowo-Hatta: Logo Kami Bukan Garuda Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi