Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral

Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:01 WIB

JAKARTA -- Pengampunan yang diberikan pemerintah kepada sejumlah narapidana kasus korupsi terus menuai kecamanHakim konstitusi Akil Mochtar menilai pemerintah tak memiliki kriteria jelas

BACA JUGA: Calon Anggota KY Jalani Tes Psikologi

"Jangan itu diberikan sebagai hadiah yang dibagikan secara royal kepada semua narapidana
Harus ada syarat ketat yang berlandaskan kriteria tertentu," kata Akil Mochtar, kemarin.

Pemberian korting hukuman itu, kata Akil, terkesan obral dan serampangan

BACA JUGA: Izin Kebun Binatang Surabaya Resmi Dicabut

Tidak ada kriteria narapidana seperti apa yang layak mendapatkannya
Dia khawatir, itu justru akan membuat kepercayaan masyarakat luntur terhadap agenda pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Aulia Pohan Gelar Pesta Ultah Cucu

Bahkan, masyarakat akan menilai pemberantasan korupsi sia-sia karena seberat apapun vonisnya, semuanya bisa dikorting melalui remisi

Akil juga berpendapat bahwa hadiah bagi para narapidana itu seperti merendahkan hukum di mata rakyat"Secara keseluruhan, pemberian remisi yang sangat mudah akan memandulkan pemberantasan korupsi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, pemerintah menghadiahkan remisi, asimilasi dan PB bagi sejumlah terpidana koruptorBahkan, 11 koruptor dinyatakan bebasYang memicu kontroversi, deretan koruptor yang dibebaskan adalah terpidana koruptor dengan kasus korupsi berskala nasional yang tengah menjadi sorotanAntara lain, Aulia Pohan, Dudhie Makmun Murod, dan Yusuf Erwin FaisalBahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, langsung bebas karena mendapat grasi yang memotong masa hukumannya(ken/aga/kuh/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi Rokok Indonesia Tiga Besar Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler