JAKARTA -- Pengampunan yang diberikan pemerintah kepada sejumlah narapidana kasus korupsi terus menuai kecamanHakim konstitusi Akil Mochtar menilai pemerintah tak memiliki kriteria jelas
BACA JUGA: Calon Anggota KY Jalani Tes Psikologi
"Jangan itu diberikan sebagai hadiah yang dibagikan secara royal kepada semua narapidanaPemberian korting hukuman itu, kata Akil, terkesan obral dan serampangan
BACA JUGA: Izin Kebun Binatang Surabaya Resmi Dicabut
Tidak ada kriteria narapidana seperti apa yang layak mendapatkannyaBACA JUGA: Aulia Pohan Gelar Pesta Ultah Cucu
Bahkan, masyarakat akan menilai pemberantasan korupsi sia-sia karena seberat apapun vonisnya, semuanya bisa dikorting melalui remisiAkil juga berpendapat bahwa hadiah bagi para narapidana itu seperti merendahkan hukum di mata rakyat"Secara keseluruhan, pemberian remisi yang sangat mudah akan memandulkan pemberantasan korupsi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, pemerintah menghadiahkan remisi, asimilasi dan PB bagi sejumlah terpidana koruptorBahkan, 11 koruptor dinyatakan bebasYang memicu kontroversi, deretan koruptor yang dibebaskan adalah terpidana koruptor dengan kasus korupsi berskala nasional yang tengah menjadi sorotanAntara lain, Aulia Pohan, Dudhie Makmun Murod, dan Yusuf Erwin FaisalBahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, langsung bebas karena mendapat grasi yang memotong masa hukumannya(ken/aga/kuh/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi Rokok Indonesia Tiga Besar Dunia
Redaktur : Tim Redaksi