JAKARTA -- Pertumbuhan penduduk Indonesia yang mengonsumsi rokok terus mengalami kenaikan signifikanData terbaru menyebutkan jika Indonesia menempati juara ketiga dunia dalam hal merokok
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang
Posisi Indonesia masih teratas karena dipicu pertumbuhan perokok baru di kalangan generasi muda Indonesia yang tercepat di dunia."Data itu dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut bahwa jumlah perokok di Indonesia adalah yang terbesar ketiga
Mia mengatakan akibat kebiasaan merokok di Indonesia tercatat 400 ribu orang meninggal per tahun
BACA JUGA: NU Bantah Larang Salati Jenazah Koruptor
Rokok menjadi sangat berbahaya karena produk tembakau itu mengandung zat berbahaya dan adiktif dan berisi kurang lebih 4 ribu bahan kimia, dan 69 diantaranya bersifat karsinogenik yakni memicu kankerUntuk itu dalam acara peringatan HUT RI ke 65 ini, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta agar pemerintah segera mengatur peredaran dan penggunaan rokok
BACA JUGA: Mengaku Sudah Siapkan Konsep Revolusi Biru
Hal itu mengacu pada UUD 1945 pasal 28 ayat I yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin"Sehingga paling tidak pemerintah perlu segera mengeluarkan undang-undang atau peraturan untuk mengatur peredaran tembakau ini," kata dia.Seperti diberitakan, pemerintah telah menerapkan aturan baru untuk membatasi konsumsi tembakau di IndonesiaMulai tahun depan, produsen rokok harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pita cukaiPasalnya, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Target penerimaan cukai rokok tahun depan dinaikkan dari Rp 59,3 triliun pada APBN-P 2010 menjadi Rp 60,7 triliun dalam RAPBN 2011Karena itu, dalam nota keuangan, tarif cukai hasil tembakau disebutkan akan naik 3,9 persenSesuai roadmap cukai hasil tembakau, tarif memang dalam tren naik setiap tahunItu terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan
Tahun ini, kalkulasi penerimaan mengalami penurunan volume produksi dan kenaikan tarif cukaiVolume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan sebesar 261,0 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliarSementara itu, dari sisi tarif, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk semua jenis rokok.
Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266,0 per batang dalam APBN-P 2010Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang, dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermodal Satu Kapal Selam
Redaktur : Tim Redaksi