jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (20/2) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Pak Akil sudah siap secara mental juga untuk menghadapi sidang perdananya ini," ujar salah satu kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer dalam pesan singkatnya Kamis pagi.
BACA JUGA: Honorer K2 di 10 Daerah Mengadu ke KemenPAN-RB
Dalam sidang perdana ini, Akil akan mendengarkan pembacaan lima dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Lima dakwaan ini dijadikan satu berkas.
Akil menjadi tersangka dalam sejumlah kasus diantaranya dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Jatuh di Masjid, Emir Moeis Minta Sidang Ditunda
Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang; dan dugaan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) di sejumlah sengketa pemilu kepala daerah lain.
Di antaranya diduga mendapat gratifikasi dari pemilu kepala daerah di Jawa Timur, Banten, Empat Lawang di Sumatera Selatan, Palembang di Sumatera Selatan, Lampung Selatan di Lampung, Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, Morotai di Maluku Utara, dan Buton di Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: SDA ke Kantor KPK, Mengaku Bahas Pencegahan Korupsi KUA
Dari kasus Gunung Mas, Akil ditangkap bersama politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, Calon Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Akil disebut meminta uang Rp 3 miliar. Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Ketiganya sudah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Adapun untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang adalah adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. KPK juga menetapkan sudah Susi, Wawan, dan Atut sebagai tersangka dalam kasus ini. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FHI: Jadi PNS Harga Mati
Redaktur : Tim Redaksi