Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK

Jumat, 14 Mei 2010 – 23:56 WIB

JAKARTA -- Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis tidak berhak ikut mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MKAlasannya, Rudolf-Afif tidak termasuk peserta pilkada Kota Medan yang pemungutan suara putaran pertamanya digelar 12 Mei 2010.

"Yang berhak mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada hanya peserta yang ditetapan sebagai calon, yang resmi terdaftar di KPU Medan," ujar Akil Mochtar kepada JPNN di Jakarta, Jumat (14/5).

Akil mengatakan tersebut menanggapi rencana tim sukses Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis yang tengah menyiapkan materi gugatan ke MK

BACA JUGA: Pengamat Politik UI Jagokan Rusli Zainal

Afifuddin menyebutkan, dasar gugatan ke MK berkaitan proses penggagalan pihaknya menjadi peserta pilkada Medan 12 Mei 2010
Untuk itu pasangan ini akan menuntut pilkada ulang, dengan mengikutkan pasangan itu sebagai peserta.

Akil menjelaskan, putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan Rudolf-Afif memenuhi syarat sebagai calon, juga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan gugatan ke MK

BACA JUGA: Komisi III DPR Sahkan Panja Penegakan Hukum

"Sengketa di MK tidak ada hubungannya dengan hasil di PTUN," ujar mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.

Ditegaskan Akil, dalam pengajuan sengketa pilkada ke MK, sudah jelas ketentuannya bahwa yang menjadi pemohon adalah peserta pilkada dan pihak termohonnya adalah KPU Daerah
Sedang pihak-pihak terkaitnya adalah calon yang ditetapan sebagai pemenang atau calon lain yang kalah.

Sementara, saat ditanya bagaimana jika materi gugatan yang diajukan Rudolf-Afif adalah karena merasa hak politiknya yang dijamin konstitusi, yani hak untuk mencalonkan, dihalang-halangi KPU Medan? Akil menjelaskan, tetap tidak bisa

BACA JUGA: Rapat Perdana Sekgab Tanpa Ical

Alasannya, KPU Medan sebagai penyelenggara pilkada punya kewenangan untuk menetapkan siapa saja pasangan yang memenuhi persyaratan"Jadi, yang bersangkutan terhalang karena syaratnya sebagai calon tidak terpenuhiJadi, oleh KPUD, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, bukan karena soal konstitusi," ulas AkilSementara, MK tidak berhak menyidangkan persoalan yang menjadi dasar KPU Medan mencoret pasangan Rudolf-Afif.

JPNN ini mencoba mendapatkan pendapat dari hakim MK yang lain, yakni Hamdan ZoelvaHanya saja, dia tidak berkomentar banyak, dengan alasan sebagai anggota hakim MK, tidak boleh mengomentari perkara yang berpotensi diajukan gugatannya ke MK

Seperti diketahui, Rudolf-Afif dicoret oleh KPU Medan karena dinilai surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak validRudolf yang juga mantan gubernur Sumut itu lantas mengajukan gugatan ke PTUN dan menangKPU Medan mengajukan banding, namun putusan PT TUN tetap memenangkan RudolfTahapan pilkada tetap dilanjutkan pada pada 12 Mei 2010 masuk tahapan pemungutan suara, tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Sadap Pimpinan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler