Akil: Sampai ke Surga pun Saya Tetap Banding

Senin, 30 Juni 2014 – 16:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar bersiap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).

Akil mengaku siap menjalani persidangan. Meski begitu dia menyatakan, akan melayangkan banding terkait keputusan majelis hakim.

BACA JUGA: Pemerintah Gelontorkan Rp 13,79 M Bantu Korban Sinabung

"Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).

Akil dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.

BACA JUGA: Presiden Singgung Penjualan Gas Tangguh di Zaman Megawati

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal memberatkan berikutnya adalah terdakwa merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

BACA JUGA: Anas Disebut Terima Duit 2,2 Miliar dari PT Adhi Karya

Menurut Jaksa Pulung, perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya kewibaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. "Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK," ujarnya.

Pulung menambahkan terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan. Kemudian terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan tidak ada," tandas Jaksa Pulung. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Proyek Hambalang, Eksepsi Andi Mallarangeng Dibukukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler