jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor menyatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menerima duit Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya.
Penerimaan itu diberikan melalui tiga orang yakni Direktur Operasional PT Adhi Karya Indrajaya Manopol, mantan Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Muchayat, dan Direktur Utama PT MSONS Capital Munadi Herlambang.
BACA JUGA: Kasus Proyek Hambalang, Eksepsi Andi Mallarangeng Dibukukan
Hal ini disampaikan Teuku Bagus saat bersaksi dalam persidangan Anas yang merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
"Kalau enggak salah sejumlah 2,2 miliar sekian. Itu lewat tiga orang yang sudah saya sebut tadi. 500 juta lewat saudra Indrajaya Manopol. Indrajaya Manopol meminta saya untuk Pak Anas," kata Teuku Bagus.
BACA JUGA: Urus Pemberkasan Honorer K2, Banyak Daerah Bandel
Kemudian, sambung Teuku Bagus, Muchayat meminta kepadanya untuk memberikan Rp 200 juta untuk kepentingan kongres. Terakhir Munadi meminta uang Rp 1,5 miliar.
"Munadi Herlambang kalau enggak salah ada tiga atau empat kasbon ada yang 10 juta, ada yang 500 juta, kalau enggak salah jumlahnya Rp 1,5 miliar," ujar Teuku Bagus.
BACA JUGA: DPR Minta Masalah Honorer K2 Tuntas September
Menurut Teuku Bagus, uang itu digunakan Munadi untuk membayar hotel terkait Kongres PD di Bandung tahun 2010 lalu. Di mana Anas menjadi salah satu calon Ketua Umum PD.
"Menurut pengakuan Munadi untuk bayar beberapa fasilitas terutama hotel untuk kongres di Bandung," tandas Teuku Bagus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Gelar Bukber dengan OB BUMN
Redaktur : Tim Redaksi