JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ââ¬â¹penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar bagi publikApalagi, setelah mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang menjadi korban dalam kasus ini karena tanda tanganya dipalsukan malah ditetapkan sebagai tersangka.
Parahnya lagi kata Akil, aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Atasan Gayus Ditunda
"Dengan posisi kasus seperti itu, Polri mengabdi kepada kepentingan politik tertentu dengan memberikan pelayanan keistimewaan (previlage) kepada orang tertentu," kata Akil yang juga hakim konstitusi ini, Senin (12/9).Akil menilai, pola penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sangat bertentangan dengan fakta hukum sesuai dengan temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR dan KPU, serta hasil rekonstruksi penyidik.
"Sangat irrasional
Bahkan, Akil semakin pesimis kasus surat palsu MK akan menjerat mantan anggota KPU Andi Nurpati yang diduga kuat selaku pengonsep surat maupun pengguna surat, yakni caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Meski mengakui pendapat itu baru sebatas asumsi, namun arah penyidikan sudah bisa ditebak dan Polri menurut Akil hanya mengincar pegawai MK saja
BACA JUGA: Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
"Info yang kami dengar seperti ituBACA JUGA: Gayus Tertawa Ditanya Soal Istri Hamil
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tewas Rusuh Ambon 5 Orang
Redaktur : Tim Redaksi