Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan

Senin, 12 September 2011 – 16:00 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ‎​penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar bagi publikApalagi, setelah mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang menjadi korban dalam kasus ini karena tanda tanganya dipalsukan malah ditetapkan sebagai tersangka.

Parahnya lagi kata Akil, aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum

BACA JUGA: Sidang Tuntutan Atasan Gayus Ditunda

"Dengan posisi kasus seperti itu, Polri mengabdi kepada kepentingan politik tertentu dengan memberikan pelayanan keistimewaan (previlage) kepada orang tertentu," kata Akil yang juga hakim konstitusi ini, Senin (12/9).

Akil menilai, pola penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sangat bertentangan dengan fakta hukum sesuai dengan temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR dan  KPU, serta hasil rekonstruksi penyidik.

"Sangat irrasional
Dengan model penyidikan seperti itu, jelas ada proteksi tertentu dan itu membuktikan polisi tidak steril,  menghamba kepada kekuasaan, bukan kepada hukum dan rakyat," ujar Akil.

Bahkan, Akil semakin pesimis kasus surat palsu MK akan menjerat mantan anggota KPU Andi Nurpati yang diduga kuat selaku pengonsep surat maupun pengguna surat, yakni caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

Meski mengakui pendapat itu baru sebatas asumsi, namun arah penyidikan sudah bisa ditebak dan Polri menurut Akil  hanya mengincar pegawai MK saja

BACA JUGA: Hari Sabarno Merasa tak Bersalah

"Info yang kami dengar seperti itu
Dan kenyataannya kalau dilihat kinerja penyidik memang mengarah pada upaya untuk melindungi orang-orang tertentu," tandas Akil

BACA JUGA: Gayus Tertawa Ditanya Soal Istri Hamil

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tewas Rusuh Ambon 5 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler