Hari Sabarno Merasa tak Bersalah

Senin, 12 September 2011 – 14:36 WIB

JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Senin (12/9)Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan eksepsi terdakwa.

Hari Sabarno melalui kuasa hukumnya menegaskan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak lengkap atau kabur

BACA JUGA: Gayus Tertawa Ditanya Soal Istri Hamil

Menurut kuasa hukum Hari Sabarno, JPU keliru membebankan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang lain, namun tetap dibebankan kepada terdakwa.

Pasalnya, tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Mendagri terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2001 hingga 14 Oktober 2004
Sedangkan dalam surat dakwaan JPU ada 7 proyek pengadaan damkar di beberapa daerah yang kontraknya di atas tanggal 14 Oktober 2004.

"Dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur karena pertanggungjawaban terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri telah melampaui batas masa pensiunnya," tutur Mario W Tanasale, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Selain itu, kuasa hukum mengatakan dakwaan yang dibuat JPU itu tak berdasarkan keterangan saksi tapi disusun berdasarkan pikiran dan imajinasi penuntut umum

BACA JUGA: Korban Tewas Rusuh Ambon 5 Orang

BACA JUGA: Presiden Minta Warga Ambon Jangan Terprovokasi

"Penuntut umum sengaja menyusun dakwaannya hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu Oentarto Sindung Mawardi," urainya.

JPU KPK akan menanggapi eksespi Hari Sabarno dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (19/9).

Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa Hari Sabarno melakukan tindak pidana korupsi dengan bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tambah Personil ke Ambon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler