jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Sumawiredja seharusnya menang dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.
Keputusan ini diambil sebelum Akil ditangkap akibat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya 2 Oktober 2013 lalu. "Berdasarkan keterangan Pak Akil, ternyata kasus Jawa Timur itu pada tanggal 2 sebelum dia ditangkap, sudah ada rapat majelis panel, dalam rapat panel tersebut diputuskan bahwa Khofifah menang," kata pengacara Akil, Otto Hasibuan di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
BACA JUGA: MPR Minta KPK Bongkar Korupsi Elit Partai
Otto menjelaskan, beberapa hari setelah Akil ditangkap, perkara Pilkada Jatim diputus tanpa kehadiran ketua panel dan Ketua MK. Putusan itu memenangkan Soekarwo-Saifullah Yusuf
"Pertanyaannya adalah, kemudian mengalahkan Khofifah. Pertanyaanya atas dasar apa majelis hakim ke delapan itu memutus tanpa kehadiran Akil. Sedangkan Pak Akil ketua panelnya, dan dia yg menangani perkara itu, dan pemeriksaan perkara sudah ditutup," ujar Otto.
BACA JUGA: Fahri Ingatkan SBY Bisa Jadi Sasaran Bola Liar KPK
Karena itu, Otto menyatakan, Akil meminta pertanggungjawaban MK. Pasalnya, ketika Akil sebagai ketua panel sudah memutuskan bahwa Khofifah menang.
"Berarti putusan MK atas putusan sengketa Jatim itu cacat, karena Pak Akil harus ikut dalam memutus perkara itu. Batal demi hukum itu," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: DPR Pecat Dewan Pengawas TVRI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Jam Digarap KPK, Michael dan Umar Irit Bicara
Redaktur : Tim Redaksi