jpnn.com - JAKARTA - Dua politikus Partai Demokrat (PD), Michael Wattimena dan Umar Arsal hari ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Namun, Michael selepas menjalani pemeriksaan itu tak mau menjelaskan secara rinci tentang materi pemeriksaan hari ini. "Itu semua ditanyakan saja kepada tim penyidik, karena tidak etis jika kami sampaikan di sini," kata Michael di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
BACA JUGA: Kunjungi Konstituen, Ibas Belajar Membatik
Umar juga bersikap serupa. Ketua Divisi Tanggap Darurat PD yang keluar dari KPK sekitar pukul 16.00 itu tak mau meladeni pertanyaan wartawan.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dan terlibat dengan kasus-kasus korupsi lainnya.
BACA JUGA: Mantan Bupati Sampang jadi Tersangka
Mantan Ketua Umum PD yang kini memimpin ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Mobil Wawan yang Disita KPK Pecahkan Rekor
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Ada Nilai Tambah di UU Otsus Papua
Redaktur : Tim Redaksi