DPR Pecat Dewan Pengawas TVRI

Selasa, 28 Januari 2014 – 21:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR RI akhirnya memberhentikan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI periode 2012-2017. Dengan keputusan itu, maka Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil dan menjalankan keputusan strategis.

Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik mengatakan, keputusan diambil dalam rapat komisi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta tadi siang. Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting.

BACA JUGA: Enam Jam Digarap KPK, Michael dan Umar Irit Bicara

Menurut Mahfuz, dalam rapat intern komisi itu 6 fraksi menolak pembelaan diri Dewas, sedangkan 3 fraksi menerima. "Karena tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting dimana 28 anggota menolak dan 13 anggota menerima," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (27/1).

Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian kepada presiden. Mengacu pada undang-undang yang berlaku, presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan memproses pembentukan Dewas baru.

BACA JUGA: Kunjungi Konstituen, Ibas Belajar Membatik

Lebih lanjut Mahfuz menjelaskan, dengan pemecatan itu maka proses rekrutmen dewan direksi baru TVRI yang saat ini sedang berjalan otomatis tidak bisa dilanjutkan. Karenanya, ia berharap transisi ke Dewas yang baru dapat berjalan secepatnya. "Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran," ujar politisi PKS ini.

Sebelumnya, Komisi I DPR memutuskan untuk memberi tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014. Anggaran yang dicoret adalah anggaran operasional siaran. Sementara untuk anggaran gaji pegawai dan operasional kantor, DPR tetap menyetujuinya.

BACA JUGA: Mantan Bupati Sampang jadi Tersangka

Hal ini menyusul sanksi yang diberikan DPR terhadap keputusan Dewas TVRI yang memecat hampir semua direksi TVRI. Pemblokiran tersebut membuat stasiun televisi pelat merah itu terancam ditutup.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Wawan yang Disita KPK Pecahkan Rekor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler