Akil tak Terima KPK Blokir Rekening

Jumat, 11 Oktober 2013 – 00:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait penyidikan kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

"Rekening milik tersangka AM (Akil Mochtar) memang sudah diblokir," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Kamis (10/10).

BACA JUGA: 33 Usul Pemekaran Masuk Prioritas

Dia mengatakan, memang sejak beberapa hari lalu KPK melakukan penelusuran aset Akil Mochtar. Dan akhirnya rekening Akil dibekukan. Kendati demikian, Johan mengaku tak tahu nilai uang dalam rekening yang diblokir. "Belum dapat jawaban dari penyidik," tegasnya.

Ia mengatakan, dalam menangani perkara, melakukan penyitaan rekening memang tidak menjadi masalah. "Penelusuran aset itu dilakukan ketika seseorang dijadikan tersangka," tegasnya.

BACA JUGA: Ingin Kembali ke UUD 45, Indikasi Rakyat Muak

Johan memaparkan sejauh ini KPK belum membuka penyelidikan baru termasuk apakah akan menjerat Akil serta tersangka lainnya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, saat ini masih dalam proses menelusuri hasil penggeledahan terutama dokumen yang belum selesai. "Karena cukup banyak yang disita," tegasnya. Dia mengatakan, penyelidikan baru itu tergantung dari pengembangan penyidikan. "Dan juga temuan-temuan penyidik," ungkapnya.

BACA JUGA: Amandemen Konstitusi Berdampak Negatif

Terpisah, Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa pencegahan yang dilakukan terhadap istri Akil itu merupakan hak KPK. "Itu hak KPK, kan ini proses hukum. Jadi, tidak ada problem," kata Tamsil menjawab Pontianak Post, Kamis (10/10.

Dia pun menyatakan bahwa Ratu Rita siap bila nanti diminta KPK hadir memberikan keterangan. "Bu Rita siap. Bu Rita kan juga jarang ke luar negeri," kata pengacara senior Kalbar yang pernah berjuang bersama Akil di Kalbar ini.

Namun, di sisi lain Tamsil tak terima KPK memblokir rekening pria kelahiran Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 18 Oktober 2013 itu.

Dia sangat menyesalkan sikap KPK yang memblokir rekening bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. "Itu yang jadi masalah, kita keberatan," tegas Tamsil.

Sebab, ia menjelaskan, Akil dalam hal ini bukan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melainkan, disangka dengan dugaan suap melanggar pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Inilah, kita mau ajukan keberatan kepada KPK," tegasnya.

Bahkan, Tamsil sangat kesal karena yang diblokir bukan rekening pribadi Akil saja. Menurutnya, rekening yang sudah dilaporkan Akil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pun juga disita KPK. "Sudah itu, gaji murni Pak Akil di MK juga diblokir. Ini kita keberatan," ujar Tamsil.

Bahkan, lanjut dia, uang tabungan anak Akil yang benar-benar diperoleh dari hasil bekerja juga diblokir. Pun demikian, rekening istri juga diblokir. "Uang cash (Akil) juga disita. Sementara kan tuduhan ke Pak Akil itu bukan TPPU," ungkapnya.

Karenanya, Tamsil mengatakan pihaknya akan segera mengajukan keberatan kepada lembaga pemberangus korupsi pimpinan Abraham Samad cs itu. "Tanggapan dan reaksinya (KPK) bagaimana, nanti kita lihat," kata Tamsil.

Dia mengatakan, Kamis (10/10) bersama pengacara Otto Hasibuan yang kini akan bersama-sama mendampingi Akil, sudah menemui kliennya di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK. "Kita tadi sudah ketemu Pak Akil, didampingi Pak Otto Hasibuan," kata Tamsil. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Celah Kecurangan Tes CPNS dengan LJK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler