jpnn.com, MAMUJU - Pemprov Sulbar bekerja sama Ditjen Otda menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, di Mamuju pada Kamis (06/10).
Rakornas dihadiri, ketua DPRD, sekretaris dewan, dan ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta sejumlah kementerian dari seluruh Indonesia
BACA JUGA: Pakar Otda Bocorkan Sosok Ideal Pj Gubernur DKI Jakarta
Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Akmal Malik mengatakan pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Bang Yos Heran dengan Kebijakan Penghapusan Honorer, Apa Makna Otda?
Oleh karena itu, melalui Rakornas Bapemperda diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,"ujar Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar.
BACA JUGA: Kemendagri Luncurkan Kovi Otda Berbasis Metaverse, Ini Manfaatnya
Akmal menambahkan pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas menyinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang idea. khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,” terang Akmal.
Dia pun mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain.
Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi,kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
“Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi