Akom Perintahkan MKD Garap Presiden PKS

Senin, 13 Juni 2016 – 15:39 WIB
Surat Ketua DPR Ade Komarudin kepada pimpinan MKD. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggarap tiga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Perintah itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang dibuat oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

Dalam suratnya tertanggal 9 Juni 2016, Akom menyebutkan bahwa ketiga anggota Fraksi PKS itu di antaranya Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid. Kemudian orang ketiga adalah Sohibul Iman yang tak lain adalah presiden PKS.

BACA JUGA: Dewie Limpo Diganjar Enam Tahun Penjara

"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada saudara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," tulis Akom dalam surat kepada pimpinan MKD bernomor PW/09773/DPR RI/VI/2016, yang diperoleh JPNN.com, Senin (13/6).

Diketahui bahwa selain ke PTUN, Fahri juga mengadukan ketiga elite PKS ke MKD. Dia bahkan menyebut tindakan ketiga petinggi partai dakwah itu terindikasi melanggar pidana.

BACA JUGA: Sudahlah, Cuma BG Yang Layak Jadi Kapolri

"Karena dua tindakan utama yang mereka lakukan tidak hanya melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," kata Fahri Hamzah dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Jakarta, 29 April 2016.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Bukan Koruptor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Berpolemik, Presiden Lebih Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler