jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6).
Vonis dijatuhkan terkait suap anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Selain divonis penjara enam tahun, Dewie dan sang staf Bambang Wahyu Hadi dipidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Jangan Berpolemik, Presiden Lebih Tahu
Dewie Limpo tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Anak buah Wiranto di Partai Hanura ini mengaku bukan koruptor. "Demi rakyat saya dipenjara. Tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor," kata Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Dia merasa sebagai korban. "Sudah diberhentikan sebagai anggota DPR, saya pun dipenjara," kata adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Tahap Ketiga Usai Lebaran
BACA JUGA: Gagas Aspeksindo untuk Satukan Visi Daerah Kepulauan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kecewa, Banyak Perda Tanpa Konsultasi
Redaktur : Tim Redaksi