Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Bukan Koruptor

Senin, 13 Juni 2016 – 14:46 WIB
Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo menangis usai menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Papua dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (13/6). Dewi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6). 

Vonis dijatuhkan terkait suap anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Selain divonis penjara enam tahun, Dewie dan sang staf Bambang Wahyu Hadi dipidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Jangan Berpolemik, Presiden Lebih Tahu

Dewie Limpo tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Anak buah Wiranto di Partai Hanura ini mengaku bukan koruptor. "Demi rakyat saya dipenjara. Tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor," kata Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).

Dia merasa sebagai korban. "Sudah diberhentikan sebagai anggota DPR, saya pun dipenjara," kata adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Tahap Ketiga Usai Lebaran

BACA JUGA: Gagas Aspeksindo untuk Satukan Visi Daerah Kepulauan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kecewa, Banyak Perda Tanpa Konsultasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler