jpnn.com - JAKARTA - Akademisi Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, secara aturan hukum Wakapolri Komjen Budi Gunawan merupakan yang paling layak menjadi Kapolri.
Margarito menjelaskan, dalam pasal 11 ayat 6 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan, calon Kapolri merupakan perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
BACA JUGA: Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Bukan Koruptor
Menurut dia, kalau memerhatikan jenjang kepangkatan, maka penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang bisa dicalonkan sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Yakni Wakapolri.
Sedangkan jenjang karier, sambung Margarito, dilihat dari banyaknya atau ragam jenis jabatan yang pernah diemban oleh perwira tinggi tersebut.
BACA JUGA: Jangan Berpolemik, Presiden Lebih Tahu
"Nah sekarang pertanyaannya adakah jabatan lain selain Wakapolri yang tertinggi di bawah Kapolri? Jadi satu-satunya yang tersedia adalah Wakapolri menjadi Kapolri," kata Margarito menjawab JPNN, Senin (13/6).
Kecuali ada tafsir lain soal jenjang kepangkatan, imbuh Margarito, baru bisa selain Wakapolri diusulkan menjadi Kapolri. Namun, tegas dia, sejauh ini tidak ada jabatan tertinggi lain selain Wakapolri sebelum Kapolri meskipun punya pangkat yang sama yakni bintang tiga atau komisaris jenderal.
BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Tahap Ketiga Usai Lebaran
"Apakah bisa Kabareskrim perintah Wakapolri? Tidak bisa. Jadi Wakapolri yang layak menjadi Kapolri. Ini sesuai pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002," kata dia.
Jadi, kata dia, sejak awal dengan berpatokan pada pasal 11 ayat 6, sudah seharusnya Budi dipilih sebagai Kapolri. Sebab, Budi memiliki pengalaman dan kini menjabat Wakapolri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagas Aspeksindo untuk Satukan Visi Daerah Kepulauan
Redaktur : Tim Redaksi