jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin menyerahkan proses etik anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehornatan Dewan (MKD). Ini disampaikan politikus Partai Golkar yang akrab disapa Akom, menanggapi rencana Dita Aditia, Sekretaris pribadi Masinton yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke MKD.
“Nanti biar MKD yang kaji masalah etika atau etika dengan hukum,” kata Akom di gedung DPR Jakarta, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Mbak Puan Heran, Kok Staf Masinton dari Nasdem
Menurut Akom, sore nanti pimpinan Fraksi PDIP DPR akan mengundang Masinton, sekaligus berkonsultasi dengan MKD. Namun, pihaknya menyebutkan bila sudah masuk ranah hukum sebaiknya kepolisian menuntaskannya.
“Di MKD di DPR kalau memang sudah menyinggung masalah hukum, kepolisian sebaiknya selesaikan secara hukum. Kalau etika di MKD, kalau hukum di hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Awalnya Lumpuh, Akhirnya Sukses Ciptakan Tangan Robot
Sebelumya pada 30 Januari 2016, Dita melaporkan Masinton ke Bareskrim atas tuduhan penganiayaan pada tanggal 21 Januari 2016. Tapi tuduhan sekretaris pribadinya itu dibantah Anggota Komisi III DPR tersebut.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Kubu Agung, Munaslub jadi Masalah Baru jika...
Redaktur : Tim Redaksi