Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah

Selasa, 02 Februari 2016 – 10:00 WIB
Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo, Ricky Margono menyayangkan sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam menyikapi short message service (SMS) yang dianggap bernada ancaman. 

Lembaga Adhyaksa itu dinilai telah memperlihatkan sikap kesewenang-wenangan dan memunculkan kesan menyalahgunakan kekuasaan ketika menyampaikan kepada publik bahwa seseorang berinisial HT telah melakukan tindakan ancaman. 

BACA JUGA: Menurut Kubu Agung, Munaslub jadi Masalah Baru jika...

Padahal, Mabes Polri sendiri yang menerima laporan belum menyampaikan bahwa si pengirim adalah benar HT. 

Perbicangan ini mengemukan dalam diskusi  yang dihadiri sejumlah advokat, mahasiswa, dan akademisi, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (/2). Para peserta diskusi yang hadir memiliki pandangan senada bahwa jika dikaji dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun berbagai literatur hukum atau bahkan pengertian umum, SMS itu tidak bernada mengancam ataupun mengandung pernyataan yang berkonotasi ancaman.

BACA JUGA: Filipina Akui Indonesia Tegas Berantas Illegal Fishing

Ricky mengatakan bahwa jaksa Yulianto sebagai pelapor di kepolisian telah menabrak asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

"Tidak ada sama sekali nada ancaman, menakuti, justru isi SMS itu ajakan melakukan perubahan agar tidak ada lagi perilaku korup dan penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power," ujar Ricky. 

BACA JUGA: Bahas Blok Masela, Jokowi Akan Undang Investor Belanda dan Jepang

Ricky menegaskan, dengan menabrak asas praduga tak bersalah, Jaksa yang melaporkan seakan telah menciptakan kesan bahwa pengirim SMS sudah bersalah. Dengan begitu, jaksa juga patut diduga melakukan abuse of legal procedur alias penyalahgunaan prosedur hukum. Dari pernyataan itu, jaksa beropini bahwa pengirim SMS sudah bersalah. 

“Jaksa seakan membawa seseorang langsung bersalah, ini sama saja jaksa juga melakukan abuse of legal procedur," tegas Ricky.

Pengamat hukum David Surya mengatakan, dalam pesan singkat yang diterima jaksa, tidak ada ancaman sama sekali karena dalam pesan itu tak menyebutkan nama, tidak menyebutkan jabatan, bahkan tidak menyebut yang dituduh di Jaksa Agung. 

"Jadi memang tidak ada ancaman sedikit pun, tidak ada ancaman menakuti, justru yang disampaikan sebuah visi sebuah ajakan. Ada penggiringan opini publik bahwa pak HT pelaku pengirim SMS padahal belum tahu siapa pengirimnya,” ujarnya. 

Hery Firmansyah, akademisi dari Universitas Tarumanegara menilai dalam pelaporan SMS ke pihak kepolisian, unsur politiknya begitu terasa karena dilakukan ketika Perindo tengah dalam tren positif. 

Adapun soal keyakinan jaksa bahwa ada ancaman dalam pesan singkat dinilai terlalu dipaksakan. "Kata per kata di SMS itu tidak ada kata ancaman,” beber Herry. Dia mencontohkan, frase kata yang bisa diintepretasi sebagai ancaman,  “Misal ada kalimat, “Kalau nanti tidak melakukan makan akan..”, dan seterusnya. Padahal di SMS tersebut tidak ada kata-kata tersebut,” katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akan Berkunjung ke Amerika lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler