Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD

Senin, 05 Desember 2016 – 22:33 WIB
Ade Komarudin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana menggugat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberhentikannya  dari posisi puncak di lembaga legislatif itu. Pasalnya, pria yang lebih akrab disapa dengan panggilan Akom itu merasa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana putusan MKD.

Akom menyatakan, MKD harus memulihkan nama baiknya. Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak melanggar etika terkait keputusannya sebagai ketua DPR saat memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI yang membidangi masalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI yang menangani masalah keuangan.

BACA JUGA: Dari 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

"Ini menyangkut soal nama baik. Apalagi di dunia politik yang rentan terhdap fitnah dan intrik," ujar Akom dalam jumpa pers di sebuah restoran di kawasan Senayan, Senin (5/12).

Pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat itu menegaskan, dirinya akan menempuh jalur apa pun demi memulihkan nama baiknya. Hanya saja, dia masih merahasiakannya.

BACA JUGA: Waketum PD Mengaku Bersih dari Kasus e-KTP, KPK: Sah-Sah Saja

"Lihat saja nanti saya akan pakai jalan yang mana. Tunggu tanggal mainnya," katanya.

Apakah gugatan itu karena Akom merasa dendam lantaran dicopot dari posisi ketua DPR dan digantikan oleh Setya Novanto? Akom menepisnya.

BACA JUGA: Personel SAR Ditambah, Hasilnya Masih Nihil

"Soal jabatan saya tidak ada masalah, saya ikhlas," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Akom telah melakukan sejumlah pelanggaran etik yang tergolong pelanggaran sedang. Namun, Akom dinyatakan bersalah dalam dua kasus dugaan pelanggaran.

Yang pertama adalah pelanggaran ringan karena keputusan Akom memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan Penyertaan Modal Negara. Pelanggaran ringan lainnya karena Akom dianggap memperlambat pembahasan RUU Pertembakauan.

Karenanya Akom dianggap melakukan pelanggaran sedang hasil akumulasi dua pelanggaran ringan. Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR.(cr2/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR dan Parlemen Iran Sepakat Cari Solusi untuk Rohingnya dan Palestina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler