AKP Agus Supriyadi Diperiksa KPK terkait Kasus Azis Syamsuddin, Siapa Dia?

Selasa, 16 November 2021 – 15:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi pada Selasa (16/11).

Lembaga antirasuah memeriksa AKP Agus Supriyadi untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

BACA JUGA: BW Dampingi Pemprov DKI ke KPK Terkait Formula E, Ruhut Merespons Begini

"Diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (16/11).

Ipi mengimbau kepada perwira Polri itu untuk kooperatif menghadiri undangan pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini

Menurut Ipi, keterangan AKP Agus penting untuk menjelaskan beberapa informasi ke penyidik KPK.

Selain Agus, KPK juga memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah. Rizky dan Agus diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Fadli Zon Ditegur Prabowo Akibat Mengkritik Jokowi, Arief Poyuono: Tidak Perlu Dibawa ke Hati

Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Mantan ketua Banggar DPR itu diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Dia dibantu advokat Maskur Husain Dalam melancarkan aksinya.

AKP Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali, yakni sebesar USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis kepada AKP Robin.

Dalam kasus ini, Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, politikus Golkar itu harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Disabet Sajam, Posko Terbakar

Atas tindakannya, Azis dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler