Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini

Selasa, 16 November 2021 – 10:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab alias IBHRS tak lama lagi bisa keluar dari Rutan Bareskrim Polri setelah mengajukan pembebasan bersyarat (PB).

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq pada perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup

Dalam putusan tingkat kasasi, Senin (15/11), MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara itu.

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

"Saya kira kuasa hukum HRS dapat mengajukan PB setelah mendapat potongan masa tahanan menjadi dua tahun atau 24 bulan," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Selasa (16/11).

Dia menjelaskan jika dihitung dari penahanan HRS sejak awal Desember 2020, berarti yang bersangkutan telah menjalani 12 bulan masa tahanan.

BACA JUGA: Serang Margarito Kamis Soal Formula E, Ruhut: Siapa Dia, Jangan Ajari Ikan Berenang

Sementara itu, syarat pengajuan bebas bersyarat adalah minimal telah menjalani 9  bulan masa tahanan maka dapat mengajukan PB.

"Rumusnya, dua per tiga dikali masa tahanan, dua per tiga kali 24 sama dengan 16 bulan. Maka, dapat dipastikan tiga bulan lagi HRS bisa keluar setelah pengajuan PB," ujar Chandra.

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga menanggapi rencana kubu HRS melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pengajuan PK tidak masalah sebagai ikhtiar untuk membuktikan bahwa menyampaikan kondisi kesehatan atau sesuatu yang dirasakan oleh badan bukanlah sesuatu kejahatan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler