AKP Andi Agusfian: RS Ditangkap di Kamar 07

Kamis, 18 Februari 2021 – 12:57 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Tim dari Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial RS (35) di Hotel Mitra Kamar, Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu, pada Sabtu (13/2).

RS ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

BACA JUGA: Edi Suryono Ditangkap Tim Intelijen di Medan

Kepala Satuan Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (18/2/2021). (ANTARA/Harianto)

BACA JUGA: Jabatan Kompol Yuni Purwanti Dicopot, 2 Sanksi Berat Ini Menanti

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan tersangka pengedar inisial RS dikendalikan oleh HN (30), narapidana kasus narkoba di Lapas Kendari.

"Berdasarkan Informasi dari masyarakat anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap RS pada hari Sabtu (13/2) sekitar pukul 19.20 Wita di Hotel Mitra Kamar 07," kata AKP Agusfian saat merilis penangkapan tersebut di Kendari, Kamis (18/2).

BACA JUGA: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni sebelum Ditangkap Gara-gara Pesta Narkoba

Saat penggeledahan dalam operasi penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 33 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram dalam 33 aset itu dengan berat bruto 53,65 gram itu terdiri dari 10 paket yang ditemukan dalam dompet milik RS, dan 23 paket ditemukan dalam dus handphone warna putih.

Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui 33 paket sabu-sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari HS, narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Berdasarkan pengakuan RS, petugas langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan petugas Lapas.

Dalam pemeriksaan itu petugas Lapas berhasil mengamankan sebuah telepon genggam milik HS yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahkan sabu kepada RS.

"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas AKP Andi Agusfian Pranata.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler