jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat suara perihal laporan AKP DK yang melaporkan ibu mertuanya sendiri, Nurmila Sangadji atas kasus dugaan pencurian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut sebenarnya persoalan rumah tangga.
BACA JUGA: Sopir Pajero jadi Tersangka Kecelakaan di Pancoran
"Polda Metro Jaya akan merespons terkait dengan laporan yang ada. Sebenarnya ini persoalan dalam rumah tangga antara yang bersangkutan dengan Ibu mertuanya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Menurut Zulpan, pihaknya bakal menegedepan restorative justice dalam menyelesaikan kasus AKP DK dengan sang ibu mertua.
BACA JUGA: TA Nekat Mencuri Besi Proyek Kereta Cepat
Pasalnya, kata Zulpan, hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami juga tentunya akan mengedepankan juga restorative justice apabila memungkinkan dalam penanganan kasus ini," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA: Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Nurmila Sangadji mengadukan masalah antara dirinya, anak perempuannya, dan menantunya, yang merupakan perwira polisi ke Divisi Propam Polri.
Nurmila Sangadji melakukan pelaporan ke Propam Polri setelah dipolisikan menantunya sendiri, AKP DK ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencuri.
Nurmila Sangadji merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap dirinya dan anak perempuannya. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama