Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?

Jumat, 27 Mei 2022 – 15:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kiri) saat menghadiri jumpa pers kasus pinjol ilegal di PMJ, Jumat (27/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan kerugian korban dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam kasus pinjol ilegal itu, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

BACA JUGA: 11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah

Mereka ialah M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Kombes Auliansyah mengatakan kerugian korban pinjol ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Sebelas tersangka itu mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal.

BACA JUGA: Demi Sukseskan Agenda 2024, Sahabat Ganjar Hadiri Deklarasi Warga di Menteng Atas

Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di wilayah Jakarta.

Auliansyah menyebutkan tiap tersangka mengoperasikan lima aplikasi untuk menagih kepada nasabah mereka.

"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," ujar Aulia.

Perwira menengah Polri itu memastikan 58 aplikasi tersebut sudah ditutup dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," kata Auliansyah Lubis.

Atas perbuatan mereka, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.

Adapun mereka didenda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semarang Dilanda Banjir Rob, BMKG Minta Warga Pesisir Utara Jakarta Waspada


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler