AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi 1 Tahun

Kamis, 08 September 2022 – 20:03 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Candrawati

Hal ini terkait pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati dalam kasus kematian Brigadir J

BACA JUGA: Ini Pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sanksi itu diputuskan KKEP dalam sidang etik terhadap mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (8/9). 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9) sore.

BACA JUGA: Hari Ini Polwan AKP Dyah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?

KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati merupakan perbuatan yang tercela. 

Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi demosi, KEKP juga memberikan sanksi etik kepada AKP Dyah. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dibawa ke Sentul Untuk Diperiksa dengan Lie Detector

"(Sanski etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," ungkap Kombes Nurul Azizah.

AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J(cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler