jpnn.com, JAKARTA - AKP Dyah Candrawati atau AKP DC menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis (8/9) hari ini.
AKP Dyah diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
BACA JUGA: Hari Ini Polwan AKP Dyah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?
Lantas, apa pelanggaran AKP Dyah dalam kasus kematian Brigadir J?
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah menyebut terduga pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Diperiksa Pakai Lie Detector, IPW Berkomentar Begini
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis.
Hanya saja, perwira menengah Polri itu belum memerinci pelanggaran AKP Dyah
"Untuk pelanggarannya, tunggu hasil sidang," ujar Nurul Azizah
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Namun, AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan. Itu masuk kategori sedang," ujar Dedi.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Irfan Widyanto Diperiksa Terkait Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama